Pendahuluan
Dalam tulisan kali ini saya akan
membahas mengenai Pajak. Bagi mahasiswa fakultas ekonomi pastinya sudah tidak
asing lagi dengan kata “pajak”, karena pasti akan mendapatkan mata kuliah
tersebut. Jika di universitas lain, pajak adalah salah satu jurusan yang
pilihan yang harus diambil oleh mahasiswa Akuntansi pada kelas tiga atau lebih
tepatnya pada semester lima. Tetapi di Universitas Gunadarma, pajak bukan merupakan
jurusan melainkan hanyalah salah satu mata kuliah yang pasti didapat oleh
mahasiswa fakultas Ekonomi pada semester lima.
Pajak merupakan salah satu pemasukan
negara yang paling besar. Karena sifatnya memaksa, sehingga tiap Wajib Pajak
harus membayarnya. Mengapa bersifat memaksa? Karena pemungutan pajak sudah
diatur dalam Undang-Undang, sehingga Wajib Pajak harus membayarkannya kepada fiscus. Siapa itu Wajib Pajak? Wajib Pajak
adalah orang-orang yang sudah memiliki penghasilan, dan secara undang-undang
telah diharuskan untuk membayar pajak. Wajib Pajak bisa dalam bentuk badan
usaha, dan biasa disingkat dengan WP. Lalu, siapakah fiscus? Fiscus adalah
pegawai perpajakan yang berwewenang menerima setoran pajak dari WP dan mengatur
sedemikian rupa agar pajak dapat berguna untuk pembangunan negara.
Untuk lebih jelasnya, mari kita
masuk ke pembahasan.
Pembahasan
Pengertian
Menurut
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa
timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Menurut S.I.
Djajadiningrat, pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari
kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan
yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut
peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada
jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan
secara umum.
Menurut Dr.
N. J. Feldmann, pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang
kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa
adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran umum.
Ciri-ciri yang Melekat pada Definisi
Pajak
- Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
- Dalam pembayaran pajk tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. P
- ajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.
Fungsi Pajak
- Fungsi Budgetair (sumber keuangan negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya
pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai
pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara,
pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya
tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan
pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.
- Fungsi Regularend (pengatur)
Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Pembagian Hukum Pajak
- Hukum Pajak Materiil
Merupakan norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa
hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa
besar pajaknya. Dengan kata lain, hukum pajak materiil mengatur tentang
timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara
pemerintah dan Wajib Pajak. Termasuk dalam hukum pajak materiil adalah
peraturan yang memuat kenaikan, denda, sanksi atau hukuman, dan cara-cara
pembebasan dan pengembalian pajak, serta ketentuan yang memberi hak tagihan
utama kepada fiskus. Peraturan tersebut ada yang bersifat sederhana dan ada
yang bersifat berbelit-belit seperti pajak penghasilan.
- Hukum Pajak Formil
Merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan
hukum materiil menjadi suatu kenyataan. Bagian hukum ini memuat cara-cara
penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah
terhadap penyelenggaranya, lewajiban para Wajib Pajak (sebelum dan sesudah
menerima surat ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga, dan prosedur dalam
pemungutannya. Hukum pajak formil dimaksudkan untuk melindungi fiskus dan Wajib
Pajak serta memberi jaminan bahwa hukum materiilnya dapat diselenggarakan
setepat mungkin.
Tata Cara Pemungutan Pajak
Tata cara
pemungutan pajak terdiri atas stelsel pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem
pemungutan pajak.
1. Stelsel Pajak.
Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel, yaitu:
a. Stelsel Nyata (Riil), stelsel ini
menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya
terjadi (untuk PPh maka objeknya adalah penghasilan). Oleh karena itu,
pemungutan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah
semua penghasilan yang sesungguhnya dalam suatu tahun pajak diketahui.
Kelebihan stelsel nyata adalah penghitungan pajak didasarkan pada penghasilan
yang sesungguhnya sehingga lebih akurat dan realistis. Kekurangan stelsel nyata
adalah pajak baru dapat diketahui pada akhir periode.
b. Stelsel Anggapan (fiktif), stelsel
ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur
oleh undang-undang. Sebagai contoh, penghasilan suatu tahun dianggap sama
dengan penghasilan tahun sebelumnya sehingga pajak yang terutang pada suatu
tahun juga dianggap sama dengan pajak yang terutang tahun sebelumnya. Dengan
stelsel ini berarti besarnya pajak yang terutang pada tahun berjalan sudah
dapat ditetapkan atau diketahui pada awal tahun yang bersangkutan.
c. Stelsel Campuran, stelsel ini
menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata
dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan
suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan
keadaan yang sesungguhnya. Jika besarnya pajak berdasarkan keadaan sesungguhnya
lebih besar daripada besarnya pajak menurut anggapan, Wajib Pajak harus
membayar kekurangan tersebut. Sebaliknya, jika besarnya pajak sesungguhnya
lebih kecil daripada besarnya pajak menurut anggapan, kelebihan tersebut dapat
diminta kembali (restitusi) ataupun dikompensasikan pada tahun-tahun
berikutnya, setelah diperhitungkan dengan utang pajak yang lain.
2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal)
Asas ini menyatakan bahwa
negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang
bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam
maupun luar negeri. Setiap Wajib Pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal
di wilayah Indonesia (Wajib Pajak Dalam Negeri) dikenakan pajak atas seluruh
penghasilan yang diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
b. Asas Sumber
Asas ini menyatakan bahwa
negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya
tanpa memerhatikan tepat tinggal Wajib Pajak. Setiap orang yang memperoleh
penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya
tadi.
c. Asas Kebangsaan
Asas ini menyatakan pajak
dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya, pajak bangsa asing di
Indonesia dikenakan atas setiap orang asing bukan kebangsaan Indonesia tetapi
bertempat tinggal di Indonesia.
a. Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak
yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah
pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangnan
perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung
dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan para aparatur pajak banyak
tergantung pada aparatur perpajakan (peranan dominan ada pada aparatur
perpajakan).
b. Self Assessment System
Sistem pemungutan pajak
yang memberi wewenangWajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang
terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung dan
memungut pajak sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak. Wajib Pajak dianggap
mampu menghitung pajak, mampu memahami undang-undang perpajakan yang sedang
berlaku, dan mempunyai kejujuran yang tinggi, serta menyadari akan arti
pentingnya membayar pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak diberi kepercayaan
untuk:
-Menghitung sendiri pajak
yang terutang
-Memperhitungkan sendiri
pajak yang terutang
-Membayar sendiri jumlah
pajak yang terutang
-Melaporkan sendiri
jumlah pajak yang terutang
-Mempertanggungjawabkan
pajak yang terutang
c.
With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang
ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Penunjukan pihak
ketiga ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, keputusan
presiden, dan peraturan lainnya untuk memotong dan memungut pajak, menyetor,
dan mempertanggungjawabkan melalui sarana perpajakan yang tersedia. Berhasil
atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada pihak ketiga
yang ditunjuk.
Timbulnya Utang Pajak
Saat
timbulnya utang pajak mempunyai peranan yang sangat penting karena berkaitan
dengan:
1. Pembayaran pajak
2. Memasukkan surat keberatan
3. Menentukan saat dimulai dan
berakhirnya jangka waktu daluwarsa
4. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan lain-lain
5. Menentukan besarnya denda maupun
sanksi administrasi lainnya.
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak (saat
pengakuan adanya utang pajak), yaitu ajaran materiil dan ajaran formil.
v Ajaran Materiil
Ajaran ini menyatakan bahwa utang pajak timbul karena diberlakukannya
undang-undang perpajakan. Dalam ajaran ini seseorang akan secara aktif
menentukan apakah dirinya dikenakan pajak atau tidak sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku. Ajaran ini konsisten dengan penerapan self assessment system.
v Ajaran Formil
Ajaran ini menyatakan bahwa utang pajak timbul karena dikeluarkannya
surat ketetapan pajak oleh fiskus (pemerintah). Untuk menentukan apakah
seseorang dikenakan pajak atau tidak, berapa jumlah pajak yang harus dibayar,
dan kapan jangka waktu pembayarannya dapat diketahui dalam surat ketetapan
pajak tersebut. Ajaran ini konsisten dengan penerapan official assessment system.
Berakhirnya Utang Pajak
1. Pembayaran/Pelunasan
Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan pemotongan/pemungutan oleh pihak
lain, pengkreditan pajak luar negeri, maupun pembayaran sendiri oleh Wajib
Pajak ke kantor penerima pajak (bank-bank persepsi dan kantor pos).
2. Kompensasi
Kompensasi dapat diartikan sebagai kompensasi kerugian maupun kompensasi
karena kelebihan pembayaran pajak.
3. Daluwarsa
Daluwarsa berarti telah lewat batas waktu tertentu. Jika dalam jangka
waktu tertentu, suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya maka utang
pajak tersebut dianggap telah lunas/dihapus/berakhir dan tidak dapat ditagih
lagi. Utang pajak akan daluwarsa setelah melewati waktu sepuluh tahun terhitung
sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
4. Pembebasan/Penghapusan
Kewajiban pajak oleh Wajib Pajak tertentu dinyatakan hapus oleh fiskus
karena setelah dilakukan penyidikan ternyata Wajib Pajak tidak mampu lagi
memenuhi kewajibannya. Hal ini biasanya karena Wajib Pajak mengalami
kebangkrutan maupun mengalami kesulitan likuiditas.
Tarif Pajak
Untuk
menghitung besarnya pajak yang terutang diperlukan dua unsur, yaitu tarif pajak
dan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak dapat berupa angka atau persentase
tertentu. Jenis-jenis tarif pajak yaitu:
o
Tarif
Tetap, adalah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapapun besarnya
dasar pengenaan pajak.
o
Tarif
Proporsional (Sebanding), adalah tarif berupa persentase tertentu yang sifatnya
tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajaknya. Semakin besar dasar
pengenaan pajak maka semakin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan
kenaikan secara proporsional atau sebanding.
o
Tarif
Progresif (meningkat), adalah tarif berupa persentase tertentu yang semakin
meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak.
Kesimpulan
Pajak adalah
iuran/pungutan wajib yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang pajak,
tidak ada imbalan langsung, dan untung kepentingan umum. Fungsi pajak ada dua,
yaitu budgetair dan regulared. Sistem pemungutan pajak ada tiga, yaitu official
assessment system, self assessment system, dan with holding system. Dari ketiga
sistem tersebut yang paling bagus adalah with holding system atau biasa disebut
dengan pihak ketiga, salah satiu contohnya adalah perusahaan langsung memotong
pajak dari gaji karyawan dan langsung menyetorkan ke fiscus. Cara pengenaan
pajak (stelsel pajak) ada tiga, yaitu stelsel fiktif, stelsel riil, dan stelsel
campuran. Dari ketiga cara tersebut yang paling bagus yaitu stelsel campuran.
Pajak adalah
dari rakyat untuk rakyat. Karena pajak dipungut dari penghasilan masyarakat,
dan hasilnya akan dinikmati oleh rakyat pula. Biasanya pajak digunakan untuk
pembangunan negara, misalnya untuk memperbaiki fasilitas-fasilitas negara yang
sudah tidak layak pakai. Oleh karena itu, Hari
gini tidak bayar pajak, apa kata dunia? :D
Sumber: Siti
Resmi. 2011. Perpajakan: Teori dan Kasus.
Edisi 6. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar