Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi Akuntansi. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 November 2014

Kode Perilaku Profesional (A. Peraturan Perilaku)

Tugas 2 : Kode Perilaku Profesional      

       Dalam dunia lembaga akuntansi ada namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik sendiri diperlakukan agar mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng istasi akuntansi. Di Indonesia sediri mempunyai istasi dibidang akuntasi IAI, dan seetiap Negara juga mempunyai istasi akuntasi, dan memiliki etika  etika akuntansi tersendiri.
     Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.


Kode perilaku profesonal
       Untuk saat ini belum ada pelangaran kode etik akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan dan setandar akuntan  yang berlaku, yang telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini supaya seorang akuntan tidak biasa mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam penerapan kode etik akuntan sendriri pasti mempunyai tujuan .

Tujuan Kode etik :
·  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
·  Untuk meningkatkan mutu profesi.
·  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·  Menentukan baku standa

    Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari luar.
          Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1.  Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.  Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.


3.  Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.



4.  Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.


5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.  Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.  Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.  Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan,


Tugas 3 : Peraturan Perilaku
       Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

      Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan-kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
        Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Aturan Etika :
·   Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
·   Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·   Tanggungjawab kepada Klien
·   Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·   Tanggung jawab dan praktik lain








Sumber:
·  Christina, 2012, Kode Perilaku Profesional
·  Rudy Minory, 2013, Kode Etik Profesi Akuntansi
·  Intan Nurliah Tirta, 2013, Kode Etik Profesi Akuntansi
·  Aira Nursyahidah, Kode Etik Akuntan Indonesia





Oleh : Silvia Rachman, 26211770, 4EB25

Kamis, 06 November 2014

KASUS ENRON

Sejarah Enron

           Enron didirikan pada tahun 1985, yang merupakan hasil merger antara perusahaan Houston Natural Gas dan Internorth, sebuah perusahaan pipa. Pada saat itu, Enron dipimpin oleh Kenneth Lay sebagai CEO dan hanya berkecimpung dalam industri pipa gas.
          Selama proses merger, Enron mempunyai hutang yang cukup besar. Ditambah dengan masalah peraturan pemerintah yang mempersulit industri pipa, Enron mempunyai hutang yang lebih besar lagi. Untuk mengatasi hutang tersebut, Kenneth Lay berkonsultasi pada McKinsey&Co. McKinsey pada saat itu menugaskan Jeffrey Skilling.
          Selama masa penugasan, Skilling memberikan ide yang brilian, yaitu memperlakukan gas sebagai objek derivatif. Tertarik dengan ide tersebut, Lay memberikan tawaran pada Skilling untuk masuk ke Enron dan mengepalai sebuah divisi baru, yaitu Enron Finance Corppada tahun 1990. Jeff Skilling menyanggupi tawaran tersebut, dengan syarat diperbolehkannya ‘mark to market accounting’ atau yang sering disebut dengan metode ‘fair value’. Setelah meminta ijin pada US Securities and Exchange Commission (US SEC), Enron diperbolehkan untuk menggunakan praktik ‘mark to market accounting’.
          Dengan menjadikan gas sebagai objek jual beli, Enron perlahan-lahan mulai bangkit. Selama perjalanan ini, Jeff Skilling diangkat sebagai COO Enron dan merekrut berbagai karyawan-karyawan yang unggul dalamfuture/derivative. Dalam perekrutan tersebut, Jeff Skilling merekrut Andrew Fastow.
          Seiring dengan berhasilnya jual beli gas, Enron mulai masuk pada jual beli pada industri yang berbeda, seperti listrik, batu bara, kertas, air dan bahkan cuaca dengan mengakuisisi perusahaan-perusahaan besar. Sehingga pada tahun 1998, Enron mempunyai lebih dari sepuluh objek komoditas yang dapat diperjualbelikan.
          Keberhasilan Enron dalam menjual beli objek komoditas tersebut, mengakibatkan melonjaknya nilai saham dan ambisi Kenneth Lay dan eksekutif lainnya. Untuk mempertahankan nilai sahamnya, Jeff Skilling menutupi kerugian-kerugian investasinya dengan menerapkan prinsip ‘mark to market accounting’ dan dibenarkan oleh KAP Arthur Anderson. Selain itu, Andrew Fastow juga melakukan manipulasi dengan membuat berbagai related party dan ratusan EBK.
          Pada tanggal 29 November 1999, Enron meluncurkan Enron Online. Enron Online merupakan terobosan baru dalam melakukan jual beli energi secara online. Dalam 3 bulan setelah Enron Online diluncurkan, saham Enron naik lebih dari 30%.
          Tidak lama dari peluncuran Enron Online, Enron membeli telekomunikasi DSL (broadband) dan disimpan. Pada saat itu, para analis bertanya-tanya, mengapa Enron tidak menjual beli broadbandtersebut, seperti pada komoditi lainnya. Hingga pada tanggal 19 Juli 2000, Enron mengumumkan kerjasama dengan perusahaan video, BlockBuster, untuk menawarkan jasa rental video melalui DSL. Diperkirakan, pada akhir tahun 2000, jasa tersebut sudah siap. Tidak sampai dua hari kemudian, saham Enron melonjak lebih dari 34%. Perjanjian dengan BlockBuster ternyata tidak berujung dengan baik, dan akhirnya gagal. Namun, dengan menggunakan mark to market accounting, Enron mencatat penghasilan sebesar US$53,000,000.
          Pada tanggal 23 Agustus 2000, saham Enron mencapai posisi paling tinggi, yaitu US$90 per lembar saham. Namun, harga tersebut tidak berlangsung lama. Dampak dari gagalnya perjanjian dengan BlockBuster mengakibatkan turunnya harga saham Enron. Selain itu, investasi Enron yang bernilai lebih dari US$1,000,000,000 di India, gagal dan dinyatakan tutup pada bulan Juni 2001.
Jeff Skilling yang baru diangkat menjadi CEO pada bulan Februari 2001, mengundurkan diri pada tanggal 14 Agustus 2001 karena alasan pribadi. Selain itu, Jeff Skilling juga menjual semua saham Enron yang dimilikinya sebesar kurang lebih US$60,000,000. Pada saat itu, harga saham Enron sudah turun sampai dengan US$40 per lembarnya.
          Setelah Jeff Skilling mengundurkan diri, Sherron Watkins yang menjabat sebagai Vice President di Enron, mengirim surat kepada Kenneth Lay. Pada surat tersebut, Sherron Watkins menyampaikan pesan bahwa terdapat banyak unit bisnis (yang terdiri dari partnership dan EBK) dari Enron yang tidak dicatat di laporan keuangan Enron, walaupun sebenarnya harus dicatat. Unit-unit bisnis tersebut mempunyai kinerja yang buruk. Sehingga, apabila unit-unit bisnis tersebut dikonsolidasikan dengan Enron, akan berdampak sangat negatif pada Enron.
Tidak lama kemudian, Sherron Watkins dan Kenneth Lay melakukanmeeting. Pada pertemuan tersebut, Sherron bersikeras bahwa terdapat kebocoran di Enron dan menganggap kebocoran tersebut dilakukan oleh Jeff Skilling dan Andrew Fastow. Namun, Kenneth Lay beranggapan bahwa semua unit bisnis yang ada, sudah mendapat persetujuan dari KAP Arthur Andersen, Vinson & Elkins law firmbeserta semua BOD Enron. Kenneth Lay berjanji pada Sherron untuk melakukan investigasi internal pada unit-unit bisnis.
           Keadaan semakin bersitegang pada saat Sherron Watkins memaksa Kenneth Lay untuk melakukan revaluasi ulang terhadap laporan keuangannya. Setelah menimbulkan masalah internal ini di Enron, Sherron Watkins mendapat banyak kritikan karena terlalu agresif. Andrew Fastow ingin agar Sherron Watkins dipecat dan menyita komputernya.
          Pada akhirnya, tanggal 12 Oktober 2001, KAP Arthur Anderson menyarankan untuk melakukan konsolidasi pada beberapa SPE yang dimilikinya. KAP Arthur Anderson mulai menghancurkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Enron pada tanggal tersebut. Berdasarkan saran dari KAP Arthur Anderson tersebut, Enron melakukan konsolidasi pada dua SPEnya, yaitu Raptor dan Condor. Dengan dikonsolidasikannya SPE tersebut, Enron menjadi rugi dan pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar US$618,000,000 dan US$1,010,000,000 non recurring charge. Tidak lama kemudian, 17 Oktober 2001, US SEC mengumumkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Enron.
          Atas investigasi tersebut, ditemukannya berbagai fraud yang timbul akibat kompleksnya SPE yang dimiliki oleh Enron. Andrew Fastow kemudian ditangkap. Penelitian lebih lanjut dilakukan oleh US SEC, dan pada tanggal 8 November 2001, Enron merevisi laporan keuangannya selama lima tahun ke belakang, dan mencatat kerugian sebesar US$586,000,000.
Sampai pada tanggal 28 November 2001, saham Enron berada di bawah US$1 untuk per lembar sahamnya. Sehingga pada tanggal 2 Desember 2001, Enron dinyatakan bangkrut.


Independensi Mental
          Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
         Carey dalam Mautz mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.Independensi meliputi:
1.       Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2.                       Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
          Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu:
  1. Independensi sikap mental, yaitu adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
  2. Independensi penampilan, yaitu adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
  3. Independensi praktisi (practitioner independence). Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi(profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
  4. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi independensi auditor

          Tidak dapat dipungkiri bahwa bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.
          Independensi akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dalam Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1.      Ikatan keuangan dan usaha dengan klien
2.      Jasa-jasa lain selain jasa audit yang diberikan klien
3.      Lamanya hubungan kantor akuntan publik dengan klien
Sedangkan menurut Shockley (1981) dalam Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi oleh faktor :
1.      Persaingan antar akuntan publik
2.      Pemberian jasa konsultasi manajemen kepada klien
3.      Ukuran KAP
4.      Lamanya hubungan antara KAP dengan klien


Kesimpulan
           Enron adalah contoh dari bisnis yang dibangun berdasarkan hampir seluruhnya terbuat dari kebohongan yang satu ditutupi dengan kebohongan yang lain. Sayangnya, banyak pihak yang rela ikut berpartisipasi dalam kasus besar ini karena mereka tahu bila kebohongan itu sudah terlalu besar dan melibatkan hampir setiap orang, maka tidak ada pihak lain yang terlihat "tidak berbohong." Dengan singkat, kisah Enron bisa diartikan sebagai pertemuan antara keserakahan dari eksekutif perusahaan dan kehausan kekuasaan dari para politikus.
          Satu hal yang harus disadari oleh setiap orang di seluruh dunia ialah kebijakan untuk mengambil makna dari kasus besar ini. Walaupun skandal Enron menyeret hampir seluruh jajaran institusi terkemuka Amerika, kita tetap harus memiliki keyakinan bahwa masih lebih banyak orang Amerika dan institusi-institusi yang berpijak pada hukum dan norma yang ada. Akuntan adalah salah satu profesi tertua dan paling konservatif di dunia, para akuntan memegang teguh kode etika yang diterapkan dan mereka bangga akan kebersihan dari nama baik akuntan yang sudah ratusan tahun umurnya




              http://prima-yulivani28211028.blogspot.com/2013/11/kasus-enron-corporation.html