Kata Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunianya saya dapat menyelesaikan tulisan ini. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk
menambah pengetahuan kepada pembaca mengenai Hukum dalam Ekonomi.
Makalah
ini berisi beberapa informasi tentang pengertian hukum, ekonomi, hingga hukum dalam ekonomi yang saya harapkan dapat memberikan informasi kepada para pembaca.
Saya menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi
kesempurnaan tulisan ini.
Akhir
kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam pembuatan tulisan ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
senantiasa meridhoi segala usaha kami semua. Amin.
Pendahuluan
Di era globalisasi ini mungkin banyak pararemaja yang belum mengetahui bahwasanya ada hukum dalam perekonomian. Untuk itu saya akan membahas mengenai pengertian hukum secara umum, tujuan hukum, pengertian
hukum dalam perekonomian, kodifikasi hukum, serta norma atau kaidah hukum. Mari
kita mulai.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
1.
Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik.
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat.
2.
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.
3.
Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang
diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang
berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4.
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu
masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang
ada pada masyarakat.
5.
Mr.
E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6.
Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang
melanggar peraturan itu.
7.
Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan
dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang
Kemerdekaan.
8.
Van Kant, hukum adalah serumpun
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9.
Van
Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal
hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan,
adat istiadat, dan kebiasaan.
10.
S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan,
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11.
E.
Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan
larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah
atau penguasa itu.
12.
M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah
semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan
kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13.
J.T.C.
Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,
yaitu dengan hukuman.
14.
Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu
perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15.
Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan
aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa
(undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti
petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4)
hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan
hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8)
hukum dalam arti disiplin hukum.
TUJUAN HUKUM:
·
Keadilan, hukum
itu harus adil tanpa memandang yang bersangkutan kaya atau miskin, dan tanpa
memandang suku/ras/warna kulit. Jika seseorang bersalah maka harus mendapatkan
hukuman.
·
Kepastian, hukum
itu harus pasti. Maksudnya adalah jika seseorang sudah divonis bersalah maka
tidak boleh diganggu gugat. Maka dari itu untuk menentukan seseorang bersalah
atau tidaknya harus dicari bukti-bukti nyata, bukan hanya sekedar omongan
belaka.
·
Kemanfaatan, hukum
dapat dikatakan bermanfaat bahwa tiap orang harus mendapatkan hak dan kewajiban
masing-masing secara adil.
SUMBER HUKUM:
1. Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari
segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran
Legisme,
yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang
tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum
terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
KAIDAH / NORMA HUKUM
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu
bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi
perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk
hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Hakikat Kaidah Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan
bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana
yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan
aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang
menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa
ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan
hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
- “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
- “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
- “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya
dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang -
undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan
daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh
karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Kehidupan manusia
dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma
agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah -
kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana
kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya
itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga
saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh”
diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga
berisi suruhan yang sama.
Dengan
demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan
untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”,
“penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama,
kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan
karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati
(insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan
dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.
PENGERTIAN EKONOMI
Pengertian ekonomi menurut beberapa ahli:
1.
Paul A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah
cara yang dilakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber
untuk dijadikan komoditi (produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat
untuk dikonsumsi.
2. Hermawan
Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri
melekat padanya.
3. Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu
pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
4. Adam Smith mengartikan ekonomi adalah
penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara.
HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi 2,yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2.
Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum
ekonomi indonesia :
a.
Asas manfaat
b.
Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.
Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.
Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.
Asas demokrasi ekonomi.
g.
Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi
Indonesia :
1.
UUD 1945
2.
Tap MPR
3.
Undang-undang
4.
Peraturan pemerintah
5.
Keputusan presiden
6.
SK menteri
7.
Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional
pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan
kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma
mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air,
jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad,
pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan
dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
-Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat; juri prudensi;
kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin.
-Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat
tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang
dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
·
Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
·
Sebagai sarana pembangunan
·
Sebagai sarana penegak keadilan
·
Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan
suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a.
Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
bagi
b. Peningkatan
pembangunan ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sekian tulisan saya mengenai dasar hukum dalam perekonomian ini. Semoga
bermanfaat :)
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Inspirated by: