berjudul Peran Koperasi dalam Pengembangan serta
Koperasi Yang Berkembang
Tugas Kelompok
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Menurut UU
No. 25/1992 tentang koperasian adalah “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat”.
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapital Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.isme semakin memuncak.
Proses
globalisasi sangat didorong oleh perkembangan perusahaan yang bersifat
multinasional atau transnasional, yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan
produksi dan pemasaran di berbagai negara. Dengan demikian, masing-masing
mempunyai cabang di banyak negara. Tampaknya, di dunia ini tak ada satu
kekuatan pun yang dapat menghalangi arus itu dalam gerakannya melanda negara
mana pun juga, termasuk INDONESIA.
Liberalisasi
investasi dan perdagangan akan bermanfaat apabila peningkatan investasi di
dalam negeri dapat meningkatkan ekspor. Hal ini justru mengakibatkan merugikan
indonesia sebagai negara berkembang, jika peningkatkan investasi dilakukan di
luar negeri oleh para pemodal dalam negeri dan terjadi membanjirnya barang
impor. Masuknya investor asing dapat mendorong bisnis dalam negeri, apabila
perusahaan asing tersebut bersedia memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dari
pemasok industri dalam negeri. Dengan berkembangnya kegiatan usaha, dalam
keadaan “bargaining power” para pengusaha kecil pemasok input terhadap
para pengusaha besar domestik akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif
meningkatnya perekonomian dan mengurangi pengangguran.
Para
pengusaha organisasi koperasi akan sangat diuntungkan, jika para pengusaha
asing dan counterpart-nya di dalam
negeri melaksanakan kegiatan ekspor hasil produksi pengusaha tersebut. Suatu
pola kerja sama perlu diciptakan untuk bisa terselenggaranya kerja sama yang
saling menguntungkan dan bermanfaat bagi perkembangan bisnis di dalam negeri. Dengan koperasi, yang meletakkan titikberat pada usaha bersama orang
belajar untuk mengenal diri sendiri, percaya pada diri sendiri, menolong diri
sendiri serta tolong menolong, serta setiakawan, otoaktivitas dan solidaritas.
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah sebagai berikut Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi Kemandirian
Peranan
koperasi dibidang sosial diantaranya:
1. Membantu terciptanya suatu
tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban
semua orang.
2. Membantu
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Peranan koperasi
dalam bidang ekonomi, adalah sebagai berikut :
1.
Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran
khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
2. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
Koperasi
merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat
masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai
dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan
dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1
UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan
nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,
paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah
Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah
Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan
sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar
kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat
kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di
pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
1.2 Identifikasi Masalah
Adapun
identifikasi masalah yang penulis kemukakan berdasarkan pengamatan di lapangan
adalah sebagai berikut :
a.
Peranan-peranan koperasi terhadap pembangunan.
b. Koperasi yang berkembang.
c.
Alasan Koperasi di Indonesia sulit berkembang.
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.3.1 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Memberikan tambahan wawasan tentang Peranan Koperasi di Indonesia kepada
mahasiswa/i Universitas Gunadarma.
2. Memberikan tambahan wawasan tentang Bagaimana koperasi yang berkembang.
1.3.2 Manfaat Penulisan
Adapun
manfaat penulisan ini berdasarkan permasalahan diatas adalah sebagai berikut :
1. Diharapkannya dapat menimbulkan minat mahasiswa/i untuk memajukan dan
mengembangkan perkoperasian di Indonesia.
1.4
1.4 Metode Penulisan
Dalam
menyelesaikan penulisan ini penulis menggunakan metode-metode penulisan dalam
pengumpulan data-data yang diperlukan yang berhubungan dengan peran-peran dan
perkembangan koperasi. Adapun untuk mendapatkan data dan fakta penulis
menggunakan metode-metode sebagai berikut :
1.4.1
Studi Kepustakaan
Metode ini
dilakukan penulis dengan mengumpulkan dan membaca buku-buku bacaan serta
dokumen-dokumen yang berisi artikel-artikel media masa, referensi dan internet
yang berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas.
1.5
Sistematika Penulisan
Untuk
memperoleh gambaran yang sistematis dari seluruh uraian tugas Ekonomi Koperasi
ini, penulis membagi dalam lima Bab pembahasan, sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini
menjabarkan latar belakang yang ditimbul hingga perlu dianalisis oleh penulis,
tujuan, sasaran, metode penelitian, teknik pengumpulan data, identifikasi
masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II
ISI
Bab ini menguraikan tentang teori-teori yang mendukung pembuatan tulisan
ini, dalam bab ini lebih menspesifikasikan dari semua identifikasi masalah yang
terjadi.
BAB III PENUTUP
Bab ini merupakan penutup, suatu kesimpulan dan
saran-saran yang disarikan dari hasil penulisan bab-bab sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Berisi informasi mengenaisumber-sumber data dan referensi
yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini.
BAB II ISI
2.1 Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi
1. Peranan Koperasi di Berbagai
Negara
Dibandingkan dengan tipe organisasi lain, pembentukan orgasinasi
koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai negara dengan
alasan-alasan berikut.
1. Oraganisasi koperasi relatif terbuka
dan demokrasis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan
keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat
bagi para anggotanya. Organisasi koperasi dapat menciptakan dampak-dampak
positif dari berbagai bidang antara lain : Ekonomi, Sosial, Dan Politik
terhadap lingkungan bagi kepentingan para anggota.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang
dimiliki secara bersamaan, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan
pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar
persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum
atau disediakan negara.
3. Struktur dasar dari tipe organisasi
koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapakan pada
berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu. Sesuai dengan kebutuhan para anggota
yang melakukan usahanya di berbagai sektor ekonomi ,cabang usaha ,dan daerah
pada berbagai tigkat pembangunan.
4. Para anggota yang termasuk golongan
penduduk yang sosial ekonominya “Lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang
terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya,
dan untuk mengintergrasi dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis.
Organisasi
swadaya koperasi yang otonom, beroperasi secara efisien dan berorientasi pada
anggota dalam jumlah yang cukup besar, maka sebagai akibat dari berbagai
kegiatan koperasi itu dapat diharapkan memberi berbagai jenis kontribusi bagi
proses pembangunan sosial ekonomi dikawasan dan negara yang bersangkutan.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan
ekonomi soaial negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum
Internatioan Labour Organization dan International Labour Office, melalui
Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 juni 1966 menyatakan dengan tegas
bahwa :
1. Penbentukan dan pertumbuhan koperasi
harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, sosial
dan budaya, serta kemajuan manusia di negara-negara mereka yang sedang
berkembang.
2. Secara khusus koperasi harus
didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut :
a. Untuk memperbaiki situasi ekonomi,
sosial, dan budaya dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang
terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakarsa;
b. Untuk meningkatkan sumberdaya modal
pribadi dan nasional melalaui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan
simpanan, menghilangkan riba, dan pemanfaatan kredit secara sehat;
c. Untuk memberikan kontribusi kepada
perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis
atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagiaan hasil usaha secara adil;
d. Untuk meningkatkan pendapatan
nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan
sumber daya secara penuh, misalnya melalui penerapan sistem pembahruan agrasi;
sistem pemukiman yang ditentukan untuk mengolah daerah-daerah baru menjadi
kawasan yang produktif; untuk mengembangkan daerah pembangunan industri sebaik
tersebar agar dapat mengolah bahan baku setempat;
e. Untuk memperbaiki kondisi sosial dan
menunjang pelayan sosial di bidang-bidang, seperti perumahan, kesehatan,
pendidikan, dan komunikasi;
f. Untuk membantu meningkatkan
pengetahuan umum dan tekhnik dari anggotanya;
3. Pemerintah-pemerintah, negara-negara
sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang memungkinkan
koperasi memperoleh bantuan dan dorongan ynag bersifat ekonomi, keuangan,
tekhnik, hukum, atau yang lain, tanpa memengaruhi kemandiriannya;
4. A. Dalam menerapakan kebijakan semacam
itu perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial sumber daya yang
tersedia dan peranan yang dapat dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan
negara yang bersangkutan;
B. kebijakan itu perlu
diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan
ciri-ciri pokok koperasi;
5. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau
sesuai dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan sosial dan dengan kemajuan teknologi;
6. Gerakan koperasi perlu dilibatkan
dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial/ekonomi;
7. gerakan koperasi perlu dilibatkan
dalam perumusandan, jika mungkin, dalam kebijakan sebagai berikut :
a. Pemerintah yang bersngkutan
sebaikanya melibatkan koperasi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi
yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan
ekonomi pada umumnya, sekurang-kurangnya pada rencana dan tindakan yang dapat
membawa pengaruh terhadap kegiatan-kegiatan koperasi; koperasi yang perlu
dilibatkan dalam pelaksanaan rencana dan tindakan-tindakan tersebut sepanjang
hal itu sesuai dengan watak koperasi yang hakiki;
b. Untuk maksud yang ditetapkan pasal 7
dan pasal 9, ayat (1) dari rekomendasi ini, federasi-federasi koperasi perlu
memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan anggotanya, baik di tingkat
lokal, regional, maupun ditingkat nasioanal.
2. Dampak Koperasi Terhadap Proses
Pembangunan Sosial Ekonomi
Dampak
terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam
suatu sektor tertentu, daerah, atau negara tertentu merupakan dampak yang
menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada, karena itu dinamakan dampak-dampak
yang bersifat makro, sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu
disebut dampak yang bersifat mikro.
Dampak Mikro dari Suatu Koperasi
1. Dampak mikro yang bersifat langsung
terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa
pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi,
misalnya : menawarkan kepada para petani sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan
yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka melalui usaha
perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya. Jika pelayanan
tersebut diterima oleh anggota dapat :
a. menerapkan metode-metode produksi
yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi
keseluruhannya dalam jumlah yang besar;
b. melakukan diversifikasi atau
spesialisasi dalam proses produksi.
Dampak-dampak
seperti inilah yang diharapkan oleh kebijakan-kebijakan pembangunan, karena
akan menunjang pencapaian tujuan-tujuan pemabangunan pemerintah.
Kegiatan-kegiatan peningkatan pelayanan yang khusus memerhatikan
kepentingan-kepentingan dan tujuan-tujuan para anggota akan menimbulkan
kesiapan pabrik, kemampuan perseorangan, dan kondisi material yang diperlukan
bagi perbaikan dan intensifikasi kegiatan-kegiatan kopersi selanjutnya yang
akibatnya akan memperluas/memperbesar dampak-dampak terhadap pembangunan.
Hal
ini dapat digambarkan melalui contoh-contoh berikut ini :
Jika para petani menyadari bahwa peningkatan
pendapatan yang diinginkannya telah tercapai melalui kegiatan-kegiatannya
dengan suatu koperasi (serba guna) tertentu, maka konsekuensi berikut ini akan
terlihat.
a. Timbul kesediaan pribadi untuk
mempererat hubungan dengan perusahaan koperasi dan dengan kelompok koperasi.
b. Dengan memperoleh informsi yang
semakin banyak, mungkin mereka akan cenderung memanfaatkan jasa pelayanan
koperasi lebih banyak dan lebih baik dibandingkan dengan waktu-waktu
sebelumnya.
c. Pendapatan para petani anggota yang
meningkat karenanya akan memungkinkan mereka untuk memanfaatkan sepenuhnya
kapasitas peusahaan koperasi dan dengan demikian akan memberikan sumbangan
lebih lanjut terhdap kenaikan potensi pelayanan koperasi yang semula hanya
menerima sejumlah kontribusi yang kecil saja dari para anggotanya.
Disamping
itu, orang-orang yang bukan anggota mungkin bersedia bergabung dengan koperasi
itu. Akibatnya berbagai persyaratan bagi pengembangan lembaga-lembaga koperasi
akan dapat diperbaiki dan berbagai dampak terhadap pembangunan ekonomi dan
sosial akan semakin terlihat dalam waktu serentak.
Dampak mikro yang bersifat tidak langsung
Dampak-dampak
mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi
dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan sosial dan
ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi, pembentukan suatu perusahaan
koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para
pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka. Akibatnya
timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar, intensitas persaingan,
terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan memberikan
dorongan-dorongan yang positif ke arah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
Persaingan
pasar akan memaksa manajemen koperasi untuk meningkatkan pula
kegiatan-kegiatannya, dan dihrapkan dampak-damapak terhadap perkembangan sumber
dna sosial dan sumber daya manusia serta prasarana kelembagaan, demikian pula
terhadap kenaikkan dan perbaikan inovasi, produktivitas, produksi ,
diversifikasi, lapangan kerja, pertumbuhan dan pembagian pendapatan yang lebih
baik, dan sebgainya.
Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
Secara
keseluruhan, berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dampak yang
bersifat makro yag berkaitan dengan pembangunan. Dlam pendekatan fungsional
dianalisis berbagai fungsi-fungsimpembangunan koperasi. Aspek-aspek menyangkut
pemabangunan manusia dan mobilisasi penduduk untuk berpartisipasi dalam proses
pembangunan perlu semakin mendapat perhatian.
I.
Kontribusi-kontribusi
yang berpontensi terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak
belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam
lembaga-lembaga koperasi yang diorganisasi secara demokratis.
II.
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “sosial budaya”, wadah in i sebagai perkumpulan
yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan
bertitik tolak dari struktur sosial yang ada dan akan merangsang
inivasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa
merusaknya (identitas budaya).
III.
Jika
koperasi berhasil meningkatkan pelayannya secara efisien bagi para anggotanya
yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.
IV.
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan ekonomi.
a. Perubahan secara bertahap perilaku
para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berfikir tradisional
menjadi termotivasi dan dengan demikian memperoleh kesempatan untuk
memanfaatkan sumber dayanya sendiri (tanah, tenaga kerja, dan modal) lebih
produktif dan menguntungkan.
b. Diversifikasi struktur produksi,
perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. Peningkatan pendapatan dan perbaikan
situasi ekonomi para petani, pengrajin dan pekerja lepas dapat mengurangi
kemiskinan di pedesaan.
d. Peningkatan kegiatan pembentukan
modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan, latihan manajer,
karyawan, dan anggota.
e. Transformasi secara bertahap para
petani yang orientasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu sistem
ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang
semakin meningkat.
f. Pengembangan pasar, perbaikan
struktur pasar, perilaku pasar, dan prestasi pasar, dan persaingan semakin
efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana
ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
Aspek-aspek
Pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi
Teori
sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-beda berdasarkan
kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembutana keputusan,
struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian negara-negara industri.
- Sistem perekonomian swasta (atau “kapitalis”), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan negara-negar industri Barat lain, termasuk jepang.
- Sistem perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet.
- Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilikan negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi atas berbgai proses pembangunan.
Perintis
perkembangan yang berhasil dari organisasi-organisasi swadaya koperasi yang
otonom sebgai saran untuk menujang kepentingan-kepentingan para anggota
menuntut adanya kebebasan bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk
mendirikan koperasi , untuk menetapkan tujuan-tujuan, dan umtuk menagmbil
keputusan mengenai kegiatan usaha
organisasi koperasi bagi para pelaku dalam organisasi tersebut. Hal ini sejalan
dengan sistem atau lingkungan perencanaan dan koordinasi kegiatan ekonomi yang
desentralisasi pada suatu negara, yaitu yang memiliki bentuk dasar suatu
“ekonomi pasar”, baik berupa perekonomian pasar swasta (kapitalis) maupun
berupa perekonomian sosialis.
Kegiatan-kegiatan
ekonomi yang bersifat otonomi dari organisasi-organisasi kopersai tidak sesuai
dengan model perencanaan dan koordinasi secara lengkap dan penuh yang dilakukan
dari pusat atas semua kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Dengan tipe
perekonomian ideal yang direncanakan
dari pusat koperasi yang dikendalikan negara dapat beroperasi sebagai lembaga ekonomi, sebagai pelaksana
pemerintah dalam menerapkan rencana-rencanaekonimi yang sangat penting dan
bersifat menyeluruh. Cara-cara penetapan tujuan-tujuan operasional yang hendak
dicapai sama dengan yang terjadi pada perusahaan negara, yang beroperasi dalam
kerangka sistem ekonomi ini. Namun, sangat berbeda dibandingkan dengan
keputusan-keputusan yang otonom mengenai tujuan-tujuan dan mengenai
kegiatan-kegiatan pelayanan yang berorientasi pada anggota yang dilakukan oleh
organisasi-organisasi swadaya koperasi
yang otonom.
Di
dalam praktik perekonomian yang direncanakan dari pusat, terdapat pula beberapa
kemungkinan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan darik organisasi koperasi yang
secara relatif mandiri dan sampai tingkat tertentu bersifat otonom.
Sektor-sektor ekonomi itu belum diintegrasikan sepenuhnya ke dalam perencanaan
ekonomi dan ke dalam pengendalian kegiatan ekonomi secara terpusat.
Pengertian
tipe ideal sutau perekonomian yang direncanakan dari pusat dapat keliru
pengertiaannya dengan sistem ekonomi yang berlaku di negara-negara sosialis
Eropa Timur. Di sini terdapat beberapa bidang kegiatan ekonomi yang sudah tidak
sepenuhnya lagi terintegrasi ke dalam pengendalian administratif perekonomian
nasional itu.
2.2 Organisasi Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Dorongan dari luar yang diberikan bagi
pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yang
berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari
berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi
yang secara ekonomis efisien dan mandiri.
Perbedaan
penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya
yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi negara.
i.
Koperasi
sbagai sarana pemerintah, dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi
organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan
tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan
kebijakan dan program pembangunan.
ii.
Koperasi
dipertimbangakan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba memengaruhi
secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk
merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan. Dengan
demikian, pemerintah memerhatikan otonomi dari organisasi ini dalam menetapkan
tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan bisnis
usahanya.
iii.
Koperasi
diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung
terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
Koperasi-koperasi
tersebut “ diawasi negara” sampai pada suatu tingkatan dimana buku ekonomi
koperasi penulis Prof.Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S penerbit Ghalia
Indonesia.
tujuan-tujuan operasional dan kegiatan-kegiatannya secara
resmi ditetapkan oleh berbgai kebijakan dan program pembangunan pemerintah
(yang sering direncnakan dari pusat dan dilaksanakan secara administratif) atau
secara tidak resmi, tetapi secara langsung dipengaruhi oleh administrasi
pembangunan pemerintah atau semi pemerintah yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kebijakan dan program yang bersangkutan, dan yang cenderung
menggunakan koperasi sebagai agennya yang bekerja pada tingkat lokal.
2.3 Konsepsi Pengembangan Organisasi Koperasi
Suatu
konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang
mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan
sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1) Penggabungan-penggabung secara
sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok,
yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya negara-negara yang
bersangkutan.
2) Menunjang pertumbuhan secra bertahap
organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan
pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi penciptaan berbagai kondisi
pokok yang sesuai bagi pertumbuhan brtahap organisasi-organisasi swadaya
koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut.
1) Peraturan-peraturan resmi dan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan
pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2) Fasilitas-fasilitas berupa
informasi, pendidikan dan latihan bagi (calon) anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi
swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai
promotor-promotor usha swadaya, yang di perkerjakan pada berbagai lembaga
pengembangan usaha swadaya.
3) Fasilitas menyangkut pelayanan
auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang mungkin diperlukan
secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
4) Perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi, jika
organisasi-organisasi pemerintah atau semi pemerintah membeli atau memasarkan
barang dan jasa.
5) Keringanan pembebasan pajak.
6) Bantuan-bantuan keuangan dalam
bentuk-bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu.
7) Peraturan-peraturan antitrust dan
ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-perusahaan negara dan swasta
menyalahgunakan kekuatan psasrnya yang bersifat perusahaan-perusahaan koperasi yang baru tumbuh.
8) Struktur-struktur lembaga-lembaga
pengembangan swadaya yang melaksanakan secara efisien tugas-tugas yang
mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi swadaya yang
beroperasi secara efisien, otonom, dan berorientasi pada anggota.
Di
negara-negara industri yang menganut sistem ekonomi pasar. Amerika Latin, Asia,
dan Afrika, umumnya mempergunakan berbagai kombinasi yang berbeda dari
kebijakan- kebijakan tersebut telah mempermudah pembentukan dan perkembangan
organisasi-organisasi koperasi yang di prakasai atas dasar swadaya para anggota
atau dengan bantuan promotor secara individual dan oleh organisasi-organisasi
non pemerintah yang bertindak sebagai lembaga-lembaga pengembangan usaha
swadaya.
2.4 Sebab-sebab Kegagalan Organisasi
Koperasi
Hasil-hasil yang relatif kecil dari
proyek-proyek pengembangan koperasi yang direncanakan dan dilaksanakan dengan
bantuan teknik internasional dan bilateral dimasa yang lampau, disebabkan
karena tidak adanya suatu kebijakan yang realitis. Tujuan utama organisasi
koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi para anggota dan berorientasi
kepada pelayanan para anggota.
Sebab utama dari kegagalan usaha
pengembangan koperasi yang disponsori oleh pemerintah adalah adanya kenyataan
bahwa banyak proyek dilaksanakan tanpa memerhatikan apakah
persyaratan-persyaratan yang minimum bagi pertumbuhan koperasi tersebut sudah
dipenuhi atau belum. Kebijakan itu di dasarkan pada anggapan, bahwa jika
persyaratan-persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi maka kekurangan itu
selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah
sebagai berikut :
-
Prakasrsa
untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dari pegawai dinas
pengembangan koperasi.
-
Kemampuan
untuk memeberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan
donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
-
Keterampilan
manajemen untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai
pemerintah.
-
Efisiensi
ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan
anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa seperti
pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu, audit
tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya.
-
Setelah
jangka waktu tertentu, diharapkan bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan
bantuan pemerintah itu dapat mengubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang
berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar
dapat berdiri sendiri.
Namun pengalaman menunjukkan bahwa proses perubahan
itu tidak terjadi, kecuali jika bantuan pemerintah itu diberikan dengan secara
sistematis menciptakan persyaratan-
persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu :
-
Hanya
menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan
kepentinga-kepentingan para anggota.
-
Mendorong
para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawas, dan dalam
pengambilan keputusan.
-
Membiarkan
suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan
dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat
disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.
Koperasi-koperasi sering dibentuk secara cepat sesuai
dengan rencana yang ditetapkan dalam keputusan dan petunjuk yang dalam
prinsipnya diadakan untuk meningkatkan partisipasi anggota, tetap dalam praktik
jaran sekali memberi peluang bagi penyesuaian terhadap kondisi di suatu desa
tertentu.
Bantuan-bantuan semacam ini akan mendorong ke arah pembentukan
“koperasi-koperasi kesajahteraan” untuk sejumlah kecil orang-orang tertentu,
yaitu suatu jenis koperasi yang biasanya memberikan keuntungan yang dapat
diharapkan dari usaha pengembangan koperasi.
“Koperasi-koperasi kesjahteraa” tersebut menimbulkan b
erbagai masalah :
-
Menimbulkan
beban yang berat bagi pemerintah
-
Tidak
dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai
suatu lembaga administrasi.
-
Menampung
semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memerhatikan keinginan dan kemampuan
mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama.
-
Tidak
merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan.
Sarana dan
Cara Menggunakan Bantuan Pemerintah Secara Efektif
Koperasi adalah organisasi yang didirikan
atasa dasar prinsip menolong diri sendiri (swadaya). Hal ini tidak berarti
bahwa koperasi harus berkembang tanpa bantuan dari pemerintah. Namun, hal ini
tersebut berati bahwa bantuan pemerintah harus dirancang kembali, disempurnakan
strategi-strategi yang memadukan kedalam suatu konsepsi yang konsisten.
Bantuan pemerintah bagi pengembangan
koperasi dapat diberikan sedemikian rupa sehingga semua usaha dititikberatkan
dalam menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan koperasi, yang harus
ada sebelum organisasi itu dibentuk.
Persyaratan-persyaratan
bagi terbentuknya dan pertumbuhan koperasi :
1) Terdapat sejumlah (calon) anggota
yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan
bertujuan secara aktif memperbaikinya.
2) Mereka memiliki gagasan-gagasan yang
konkret mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai
mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
3) Terdapat keuntungan-keuntungan dari
kerja sama yang potensial, dan yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
4) Mereka menganggap pembentukan
koperasi adalah alternatif terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
5) Mereka bersedia untuk bekerja sama
dan membentuk suatu kelompok koperasi.
6) Mereka cukup termotivasi dan mampu
untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaan koperasi dan untuk
memberikan terlebih dahulu kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan
yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
7) Tidak ada kaidah tradisional maupun
ketentuan dan peraturan hukum yang menghalangi suatu organisasi swadaya
koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap
lingkungan setempat.
BAB 3 PENUTUP
Kesimpulan :
A. Koperasi adalah suatu tipe organisasi yang dapat
diterima oleh orang-orang yang kemampuan karena ekonominya terbatas karena :
1) Koperasi dapat dibentuk tanpa suatu
jumlah modal tertentu.
2) Keanggotaan bersifat terbuka dan
sukarela, kontribusi modal tidak besar dan akan dikembalikan kepada anggota,
jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan.
3) Anggota memperoleh hak yang sama
dalam pengambilan keputusan tanpa memerhatikan jumlah modal yang disetorkan.
4) Modal anggota yang lemah dapat
diperkuat memalalui pembentukan cadangan selama jangka waktu tertentu, jika
sebagian sisa hasil usaha tidak dibagikan kepada anggota tetapi dipergunakan
untuk cadangan, maka cadangan itu akan dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan
tujuan-tujuan bersama tanpa dipengaruhi oleh perubahan modal anggota, karena
pengunduran diri seseorang/ sejumlah anggota.
5) Keanggotaan yang bersifat terbuka
adalah suatu prinsip yang sangat hakiki untuk menjamin agar manajemen koperasi
akan selalu memerhatikan kepentingan-kepentingan para anggota, sesuai dengan peran
gandanya sebagai pemilik dan pelanggan/rekanan yang menjadi pedoman bagi
kegiatan-kegiatan koperasi.
6) Pengambilan keputusan secara
demokratis tidak perlu mengakibatkan terjadinya inefisiensi.
B. Koperasi cenderung memperbesar ketidaksamaan (inequalities)
ekonomi dan sosial yang ada. Tujuan kegiatan koperasi adalah mewujudkan
keadilan(equity) dan bukan persamaan (equality). Jika koperasi berhasil, maka
keuntungan-keuntungan dan manfaat-manfaat pertama-pertama akan dirasakan oleh
para anggotanya, yang berkerja secara bersama-sama memperbaiki keadaan
ekonominya. Ini merupakan tujuan utama
mengapa koperasi itu didirikan. Perbedaan yang tidak dapat dihindarkan, antara
mereka yang tetap miskin dan mereka sebagai anggota koperasi menjadi lebih
kaya, akan semakin besar.
C. Koperasi dapat memberikan sumbanganya bagi pembangunan
ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang. Organisasi koperasi
merupakan alat yang efektif untuk memperbesar golongan mnengah, memperbaiki
keadaan ekonomi dan sosial dari mereka yang lebih aktif diantara petani kecil,
pengrajin, dan pedagang eceran, memepertebal semangat kewirakoperasian dan
memperluas kesempatan kerja. Koperasi dapat beguna sebagai alat untuk modal,
mendorong kebiasaan menabung dan usaha pembentukan pada tingkat lebih rendah
dan untuk memperbaiki posisi para konsumen. Oleh karena itu, sumbangan utama
koperasi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial secara keseluruhan adalah
membantu membangun struktur ekonomi dan sosial yang kuat.
SUMBER :
· KOMPAS, Senin, 22 Agustus 2011, Opini, Halaman
7&http://keuanganlsm.com/article/umum/koperasi-sukses-indonesia/
·
buku ekonomi
koperasi penulis Prof.Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S penerbit Ghalia
Indonesia.