Sabtu, 15 Desember 2012

Sumber, Usaha, serta Peran Koperasi


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kali ini saya akan membuat tulisan masih mengenai Ekonomi Koperasi yaitu berasar dari mana modal koperasi, apa yang dimaksud dengan evaluasi keberhasilan usaha koperasi, dan bagaimana peran koperasi di pemerintahan. Untuk itu untuk mempersingkat waktu saya akan langsung memulai.

Sumber dan Modal Koperasi
Koperasi adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibuat oleh masyarakat untuk masyarakat yang bertugas untuk memberikan pinjaman kepada anggotanya.
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a.       Simpanan pokok.
 adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.

b.      Simpanan wajib
 adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

c.       Dana cadangan
 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

d.      Donasi / hibah
 adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.

e.       Modal sendiri

f.       Modal pinjaman ( debt capital)
1.      Anggota
2.      koperasi lainnya
3.      bank atau lembaga keuangan lainnya
4.      penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1.      alasan kepemilikan
2.      alasan ekonomi
3.      alasan resiko

    EVALUASI KEBERHASILAN USAHA KOPERASI

Koperasi tiap bulannya selalu mengontrol pemasukan serta pengeluaran yang dilakukan oleh organisasinya. Setiap terjadi pemasukan ataupun pengeluaran selalu dicatat, sehingga dapat diketahui apakah koperasi tersebut mendapatkan keuntungan atau malah terjadi kerugian.

PERAN KOPERASI DI PEMERINTAH
          Seperti yang telah kita ketahui bahwa koperasi adalah suatu badan usaha kerakyatan. Maka koperasi dapat membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam. Terutama untuk masyarakat yang membutuhkan dana, koperasi bisa membantunya.
Peran koperasi bagi perekonomian Indonesia:
a.Sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
b.Penyedia lapangan kerja yang terbesar
c.Berperan penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
d.Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
e.Sumbanganya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
f.Alat pendemokrasi ekonomi
g.Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
h.Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
i.Sebagai soko guru perekonomian nasional indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
j.Membantu pemerintah dalam meletakan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi indonesia

Inspirated by:

Sabtu, 20 Oktober 2012

Karakteristik Koperasi


·      Assalamu'alaikum Wr. Wb.
              Pada tulisan kali ini saya akan membahas mengenai karakteristik koperasi seperti Tujuan dan Fungsi Koperasi, Jenis dan Bentuk Koperasi, serta saya akan membahas mengenai apa itu Hasil Usaha Tani. Untuk itu mari simak pembahasan berikut ini :)
 
           Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis dan Bentuk Koperasi

  • Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD). Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepen -tingan sertamata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
  • Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan. Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh atau nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
  • Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang anggota-anggotanya atau non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
  • Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
  • KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. Koperasi Sekolah Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
  • Koperasi pemakaian (konsumsi) merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya. Koperasi Penghasil (Produksi) adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya atau non anggota.  


Sisa Hasil Usaha

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu     tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

Demikian tulisan kali ini, semoga bermanfaat. Terima kasih:)
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Inspirated By: