Minggu, 03 November 2013

Perpajakan



Pendahuluan
          Dalam tulisan kali ini saya akan membahas mengenai Pajak. Bagi mahasiswa fakultas ekonomi pastinya sudah tidak asing lagi dengan kata “pajak”, karena pasti akan mendapatkan mata kuliah tersebut. Jika di universitas lain, pajak adalah salah satu jurusan yang pilihan yang harus diambil oleh mahasiswa Akuntansi pada kelas tiga atau lebih tepatnya pada semester lima. Tetapi di Universitas Gunadarma, pajak bukan merupakan jurusan melainkan hanyalah salah satu mata kuliah yang pasti didapat oleh mahasiswa fakultas Ekonomi pada semester lima.
            Pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang paling besar. Karena sifatnya memaksa, sehingga tiap Wajib Pajak harus membayarnya. Mengapa bersifat memaksa? Karena pemungutan pajak sudah diatur dalam Undang-Undang, sehingga Wajib Pajak harus membayarkannya kepada fiscus. Siapa itu Wajib Pajak? Wajib Pajak adalah orang-orang yang sudah memiliki penghasilan, dan secara undang-undang telah diharuskan untuk membayar pajak. Wajib Pajak bisa dalam bentuk badan usaha, dan biasa disingkat dengan WP. Lalu, siapakah fiscus? Fiscus adalah pegawai perpajakan yang berwewenang menerima setoran pajak dari WP dan mengatur sedemikian rupa agar pajak dapat berguna untuk pembangunan negara.
            Untuk lebih jelasnya, mari kita masuk ke pembahasan.




Pembahasan

Pengertian
          Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
         Menurut S.I. Djajadiningrat, pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
         Menurut Dr. N. J. Feldmann, pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

Ciri-ciri yang Melekat pada Definisi Pajak

  1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. 
  2. Dalam pembayaran pajk tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. P
  3.  ajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.


Fungsi Pajak

  • Fungsi Budgetair (sumber keuangan negara)

Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.

  • Fungsi Regularend (pengatur)

Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.


     Pembagian Hukum Pajak 

  • Hukum Pajak Materiil

Merupakan norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya. Dengan kata lain, hukum pajak materiil mengatur tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Termasuk dalam hukum pajak materiil adalah peraturan yang memuat kenaikan, denda, sanksi atau hukuman, dan cara-cara pembebasan dan pengembalian pajak, serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus. Peraturan tersebut ada yang bersifat sederhana dan ada yang bersifat berbelit-belit seperti pajak penghasilan.


  • Hukum Pajak Formil

Merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan. Bagian hukum ini memuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaranya, lewajiban para Wajib Pajak (sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga, dan prosedur dalam pemungutannya. Hukum pajak formil dimaksudkan untuk melindungi fiskus dan Wajib Pajak serta memberi jaminan bahwa hukum materiilnya dapat diselenggarakan setepat mungkin.


Tata Cara Pemungutan Pajak
Tata cara pemungutan pajak terdiri atas stelsel pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak.
1.      Stelsel Pajak.
Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel, yaitu:
a.      Stelsel Nyata (Riil), stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi (untuk PPh maka objeknya adalah penghasilan). Oleh karena itu, pemungutan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah semua penghasilan yang sesungguhnya dalam suatu tahun pajak diketahui. Kelebihan stelsel nyata adalah penghitungan pajak didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya sehingga lebih akurat dan realistis. Kekurangan stelsel nyata adalah pajak baru dapat diketahui pada akhir periode.
b.      Stelsel Anggapan (fiktif), stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Sebagai contoh, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan penghasilan tahun sebelumnya sehingga pajak yang terutang pada suatu tahun juga dianggap sama dengan pajak yang terutang tahun sebelumnya. Dengan stelsel ini berarti besarnya pajak yang terutang pada tahun berjalan sudah dapat ditetapkan atau diketahui pada awal tahun yang bersangkutan.
c.       Stelsel Campuran, stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan keadaan yang sesungguhnya. Jika besarnya pajak berdasarkan keadaan sesungguhnya lebih besar daripada besarnya pajak menurut anggapan, Wajib Pajak harus membayar kekurangan tersebut. Sebaliknya, jika besarnya pajak sesungguhnya lebih kecil daripada besarnya pajak menurut anggapan, kelebihan tersebut dapat diminta kembali (restitusi) ataupun dikompensasikan pada tahun-tahun berikutnya, setelah diperhitungkan dengan utang pajak yang lain.

2.      Asas Pemungutan Pajak
a.      Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal)
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Setiap Wajib Pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia (Wajib Pajak Dalam Negeri) dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
b.      Asas Sumber
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tepat tinggal Wajib Pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya tadi.
c.       Asas Kebangsaan
Asas ini menyatakan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing bukan kebangsaan Indonesia tetapi bertempat tinggal di Indonesia.

Sistem Pemungutan Pajak
a.      Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangnan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan para aparatur pajak banyak tergantung pada aparatur perpajakan (peranan dominan ada pada aparatur perpajakan).
b.      Self Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenangWajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak. Wajib Pajak dianggap mampu menghitung pajak, mampu memahami undang-undang perpajakan yang sedang berlaku, dan mempunyai kejujuran yang tinggi, serta menyadari akan arti pentingnya membayar pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk:
-Menghitung sendiri pajak yang terutang
-Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang
-Membayar sendiri jumlah pajak yang terutang
-Melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang
-Mempertanggungjawabkan pajak yang terutang
c.       With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Penunjukan pihak ketiga ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, keputusan presiden, dan peraturan lainnya untuk memotong dan memungut pajak, menyetor, dan mempertanggungjawabkan melalui sarana perpajakan yang tersedia. Berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada pihak ketiga yang ditunjuk.


Timbulnya Utang Pajak
Saat timbulnya utang pajak mempunyai peranan yang sangat penting karena berkaitan dengan:
1.      Pembayaran pajak
2.      Memasukkan surat keberatan
3.      Menentukan saat dimulai dan berakhirnya jangka waktu daluwarsa
4.      Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan lain-lain
5.      Menentukan besarnya denda maupun sanksi administrasi lainnya.
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak (saat pengakuan adanya utang pajak), yaitu ajaran materiil dan ajaran formil.
v  Ajaran Materiil
Ajaran ini menyatakan bahwa utang pajak timbul karena diberlakukannya undang-undang perpajakan. Dalam ajaran ini seseorang akan secara aktif menentukan apakah dirinya dikenakan pajak atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Ajaran ini konsisten dengan penerapan self assessment system.
v  Ajaran Formil
Ajaran ini menyatakan bahwa utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (pemerintah). Untuk menentukan apakah seseorang dikenakan pajak atau tidak, berapa jumlah pajak yang harus dibayar, dan kapan jangka waktu pembayarannya dapat diketahui dalam surat ketetapan pajak tersebut. Ajaran ini konsisten dengan penerapan official assessment system.


Berakhirnya Utang Pajak
1.      Pembayaran/Pelunasan
Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, pengkreditan pajak luar negeri, maupun pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak ke kantor penerima pajak (bank-bank persepsi dan kantor pos).
2.      Kompensasi
Kompensasi dapat diartikan sebagai kompensasi kerugian maupun kompensasi karena kelebihan pembayaran pajak.
3.      Daluwarsa
Daluwarsa berarti telah lewat batas waktu tertentu. Jika dalam jangka waktu tertentu, suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya maka utang pajak tersebut dianggap telah lunas/dihapus/berakhir dan tidak dapat ditagih lagi. Utang pajak akan daluwarsa setelah melewati waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
4.      Pembebasan/Penghapusan
Kewajiban pajak oleh Wajib Pajak tertentu dinyatakan hapus oleh fiskus karena setelah dilakukan penyidikan ternyata Wajib Pajak tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Hal ini biasanya karena Wajib Pajak mengalami kebangkrutan maupun mengalami kesulitan likuiditas.


Tarif Pajak
Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang diperlukan dua unsur, yaitu tarif pajak dan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak dapat berupa angka atau persentase tertentu. Jenis-jenis tarif pajak yaitu:
o   Tarif Tetap, adalah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapapun besarnya dasar pengenaan pajak.
o   Tarif Proporsional (Sebanding), adalah tarif berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajaknya. Semakin besar dasar pengenaan pajak maka semakin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan secara proporsional atau sebanding.
o   Tarif Progresif (meningkat), adalah tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak.




Kesimpulan

         Pajak adalah iuran/pungutan wajib yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang pajak, tidak ada imbalan langsung, dan untung kepentingan umum. Fungsi pajak ada dua, yaitu budgetair dan regulared. Sistem pemungutan pajak ada tiga, yaitu official assessment system, self assessment system, dan with holding system. Dari ketiga sistem tersebut yang paling bagus adalah with holding system atau biasa disebut dengan pihak ketiga, salah satiu contohnya adalah perusahaan langsung memotong pajak dari gaji karyawan dan langsung menyetorkan ke fiscus. Cara pengenaan pajak (stelsel pajak) ada tiga, yaitu stelsel fiktif, stelsel riil, dan stelsel campuran. Dari ketiga cara tersebut yang paling bagus yaitu stelsel campuran.
         Pajak adalah dari rakyat untuk rakyat. Karena pajak dipungut dari penghasilan masyarakat, dan hasilnya akan dinikmati oleh rakyat pula. Biasanya pajak digunakan untuk pembangunan negara, misalnya untuk memperbaiki fasilitas-fasilitas negara yang sudah tidak layak pakai. Oleh karena itu, Hari gini tidak bayar pajak, apa kata dunia? :D




Sumber: Siti Resmi. 2011. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 6. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.