Jumat, 28 Oktober 2011

Badan Usaha

       Badan usaha adalah suatu lembaga ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Badan Usaha sering disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Bedanya, Badan Usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
ciri-ciri Badan usaha :
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
*     BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Pegawai badan usaha ini biasa disebut sebagai karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Macam-macam  perusahaan BUMN :
*      Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·               memberikan pelayanan kepada masyarakat
·               merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·               dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·               status karyawannya adalan pegawai negeri
*      Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah, tujuannya agar tidak lagi berorientasi pelayanan. Sama seperti Perjan, perum dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·               Melayani kepentingan masyarakat umum.
·               Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·               Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
·               Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·               Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·               Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.

*      Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan, dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. ciri-ciri Persero adalah:
·               Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·               Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·               Dipimpin oleh direksi
·               Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·               Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·               Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
*             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
*             PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
*             PT Garuda Indonesia (Persero)
*             PT Angkasa Pura (Persero)
*             PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  • Sebagai sumber pemasukan negara
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
  • Memberikan sumbangan pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah untuk mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak menguasai hidup orang banyak.


*      Firma
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang tiap anggotanya bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri, dan keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai pendirian.
Ciri- ciri dan sifat Firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. - keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup - seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma - pendiriannya tidak memelukan akte pendirian - mudah memperoleh kredit usaha

*      Persekutuan Komanditer
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi, dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.
Ciri- ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak - mudah mendapatkan kridit pinjaman - ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal    menunggu keuntungan - relatif mudah untuk didirikan - kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.



Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar